“Total ada tujuh korban yang belum diberangkatkan, dengan kerugian masing-masing sekitar Rp150 juta. Kami meminta direktur PT, Ibu Alifah Sabariyah, segera bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Djoko, pihak perusahaan sempat beralasan akan mengembalikan dana setelah menjual aset, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri serta menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan legalitas perusahaan.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Karena korban berasal dari berbagai daerah seperti Gombong, Pengadegan, dan Tegal, maka pelaporan akan kami arahkan ke tingkat pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para pelapor merupakan konsumennya.
“Agen kami jelas, kami berniat baik untuk mengembalikan dana dan mereka paham prosesnya,” ujarnya.


















