Sidang Vonis Duo Bos Sritex Ditunda, Hakim: Maaf, Kami Belum Selesaikan Putusan

MATASEMARANG.COM – Dua bos yang menakhodai PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, seharusnya mendengarkan pembacaan vonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa, 5 Mei 2026.

Namun karena majelis hakim belum siap, Pengadilan Tipikor menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5).

“Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Semarang, Selasa.

Menurut dia, salah satu kendala dalam penyampaian putusan tersebut akibat belum sempat diunggah ke dalam sistem sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB.

“Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri,” katanya.

BACA JUGA  Bapak Beli Uang Palsu dari Anaknya dengan Harga 1 Banding 5

Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan putusan.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, yang masing-masing dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Yakin Tak Ada Kerugian Negara, Eks Dirut Bank Jateng Mohon Divonis Tak Bersalah

Pos terkait