MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tipikor Semarang memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 16 tahun penjara, maupun hukuman yang dijatuhkan terhadap kakak terdakwa dalam perkara yang sama, Iwan Setiawan Lukminto, selama 14 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.
Tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut yakni untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.
Namun, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.
Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.
Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya.
Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.
Dirut Sritex Dihukum 12 Tahun Penjara


















