Dirut Sritex Dihukum 12 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Antara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. [Ant]

BACA JUGA  Sidang Vonis Duo Bos Sritex Ditunda, Hakim: Maaf, Kami Belum Selesaikan Putusan

Pos terkait