Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. [Ant]
Dirut Sritex Dihukum 12 Tahun Penjara


















