MATASEMARANG.COM – Ulah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selama menjabat sungguh keterlaluan. Pada momen tertentu, dia memeras kepala dinas hingga puluhan juta rupiah setiap tahun.
Dalam persidangan terungkap, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan justru malah dimintai uang oleh Bupati Fadia Arafiq untuk jatah tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran dan perayaan ulang tahun.
“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murdiarso saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
Menurut dia, permintaan uang yang disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian Siti Hanikatun itu berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Saksi mengaku memberi uang dengan besaran yang bervariasi. Untuk ulang tahun bupati, dirinya memberi uang Rp5 juta dan Rp15 juta.
Sedangkan untuk uang THR, Murdiarso mengaku menyetor Rp15 juta setiap tahun. Sementara untuk uang akhir tahun, jumlah uang yang disetor berkisar Rp15 juta sampai Rp25 juta per tahunnya.
Murdiarso mengatakan uang yang disetorkan kepada bupati itu berasal dari uang pribadi.
Kejadian serupa juga dialami oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid.
“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu sebagaimana dilaporkan Antara.
Selama periode 2023 hingga 2025, kata Kholid, total uang yang disetorkan mencapai Rp240 juta.

















