MATASEMARANG.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 60 orang sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi dalam penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah di provinsi ini selama April 2026
“Selama April tercatat 53 kasus penyalahgunaan BBM subsidi, LPG subsidi, serta pengeboran ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 60 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto di Semarang, Selasa.
Polda Jateng menindak 40 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, 10 penyalahgunaan LPG subsidi, dan tiga pengeboran minyak ilegal.
Djoko mengatakan dalam sebulan, omzet perputaran uang dari berbagai tindak pidana penyalahgunaan komoditas subsidi dan pengeboran minyak ilegal tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
Dari berbagai penindakan itu, polisi menyita ribuan tabung LPG berbagai ukuran serta ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar.
Selain itu, polisi juga mengamankan 33 kendaraan roda empat yang sebagian tangkinya dimodifikasi agar bisa memuat BBM lebih banyak.
“Pelaku membeli BBM jenis solar dan pertalite yang selanjutnya dijual ke industri dengan harga lebih tinggi,” katanya dikutip Antara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto mendukung penindakan secara hukum terhadap pelaku penyimpangan perdagangan komoditas subsidi tersebut.


















