Pengasuh Ponpes di Pati Diperiksa dalam Kasus Pencabulan Santriwati

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Kota Pati mendalami dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat ini pengasuh ponpes berinisial AS sudah berstatus tersangka.

“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka,” kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin.

BACA JUGA  "Raja Minyak" Riza Chalid Ternyata Tidak di Singapura

Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Jateng: Kebiasaan Merokok Saat Bertugas di SPKT Harus Dihentikan

Menurut Jaka, tersangka AS saat ini berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut tersangka AS melarikan diri adalah tidak benar.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang disampaikan pada tahun 2024. Namun, dalam prosesnya sempat terjadi kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sehingga beberapa saksi sempat menarik keterangannya.

“Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang,” ungkapnya.

Pos terkait