Polisi Dilarang “Live Streaming” di Medsos saat Bertugas

MATASEMARANG.COM – Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan live streaming (siaran langsung) di media sosial saat sedang bertugas guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Final AFC Futsal 2026 Indonesia vs Iran

Ia mengatakan kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

BACA JUGA  Dua Polisi Pekalongan Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Akpol

Menurut dia, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Adapun terkait penggunaan media sosial, Johnny mengatakan hal tersebut tetap diperbolehkan, tetapi harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucapnya.

Pos terkait