MATASEMARANG.COM – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto menyatakan tidak percaya lagi kepada pengadilan negeri.
Oleh karena itu ia akan menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang menjeratnya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
Menurut Hari, LHP yang berisi kerugian negara tersebut ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang serta di bawah standar karena dilakukan dengan melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.
“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Dengan demikian sejauh ini, dirinya belum berpikir untuk mengajukan banding atas vonis pidana yang diterimanya.
Hari mengaku sudah tidak mempercayai pengadilan negeri sehingga memilih menggugat ke PTUN.
Meski begitu, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim advokatnya apabila upaya banding tetap perlu dilakukan terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus itu.
“So far, 7 hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal,” tuturnya.
Divonis 4,5 Tahun
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.


















