MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Kota Pati mengungkap pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terhadap santri perempuan, diduga terjadi pada 2020 hingga 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.
Ia menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual di situ.
“Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.


















