Saat proses penyidikan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Kamis (7/5) pagi.
“Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2×24 jam, tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung hitam, bra warna hitam, celana dalam warna hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.
Sedangkan pelapor yang aktif saat ini baru satu orang. Namun penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain.
Di antaranya, saksi pelapor, saksi kakak korban, empat saksi dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, kemudian saksi dari keluarga pelaku, saksi dari alumni santriwati, yaitu teman-teman korban.


















