Kemudian saksi wali murid santriwati dari ponpes terkait, saksi dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Patim, saksi dari Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Pati, serta saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Ant]


















