MATASEMARANG.COM – Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyampaikan bahwa pemprov menyiapkan sanksi tegas bagi para ASN Pemkab Brebes yang menggunakan aplikasi untuk presensi fiktif.
Diketahui, sebanyak 3.000 ASN Pemkab Brebes diduga menggunakan sebuah aplikasi untuk merekayasa status kehadiran.
Sumarno mengatakan, sanksi akan diberikan sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi bertingkat mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau penurunan jabatan. Semua akan dirumuskan tim sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Jateng, Rabu 6 Mei 2026.
Selain sanksi, Sumarno menekankan perlunya perbaikan instrumen presensi agar tidak disalahgunakan.
“Kalau benar itu fake, instrumennya harus diperbaiki, termasuk pengawasan dan pengendaliannya,” imbuhnya.
Pemprov Jateng telah melakukan assessment ke Pemkab Brebes sebagai pembina, dan koordinasi akan terus dilakukan.
Terkait laporan ke kepolisian, Sumarno menyebut hal itu perlu dikaji apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Ia juga mengingatkan ASN untuk membangun kesadaran disiplin dalam menjalankan tugas.
“Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita Mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” ucapnya.


















