MATASEMARANG.COM – Sekitar 30 persen sekolah dasar di Kabupaten Kudua saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif. Jumlahnya bakal terus bertambah mengingat setiap bulan belasan guru, termasuk kepala sekolah, memasuki pensiun.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat ada 130-an sekolah dasar (SD) mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Penyebabnya, banyak pejabat yang memasuki masa purnatugas.
“Jumlahnya bakal terus bertambah karena setiap bulan terdapat 15 guru yang memasuki masa pensiun, di dalamnya termasuk kepala sekolah,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa.
Untuk mengatasi kekosongan tersebut, Disdikpora mendorong para guru yang telah memenuhi syarat agar mengikuti seleksi kepala sekolah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif di masing-masing SD.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah, memiliki pangkat minimal Penata (III/B) bagi aparatur sipil negara (ASN), serta memiliki sertifikat Guru Penggerak atau calon kepala sekolah.
Selain itu, calon juga harus memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan kategori baik.
Animo Menurun
Harjuna mengakui minat atau animo guru untuk mengikuti seleksi kepala sekolah saat ini cenderung menurun. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan kepala sekolah di tingkat SD.


















