MATASEMARANG.COM – Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini mengalami kekosongan. Mayoritas disebabkan oleh perangkat desa yang memasuki batas usia pensiun (BUP).
Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim, menjelaskan bahwa hampir setiap hari pihaknya menerima permohonan pemberhentian.
“Kalau kami hitung, sekitar 300-an. Kebanyakan sudah memasuki masa BUP,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Meski draf Peraturan Bupati (Perbup) pengangkatan perangkat desa telah disiapkan, Pemkab Batang belum bisa membuka rekrutmen karena menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Hal ini terkait perubahan aturan melalui PP Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Kami masih menunggu Permendagri sebagai petunjuk teknis. Siapa tahu ada hal-hal khusus yang mengatur pengangkatan perangkat desa,” jelas Handy.
Untuk menjaga transparansi, ia menekankan pentingnya sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan pihak ketiga atau akademisi dalam penyusunan soal.
“Diharapkan tidak terjadi konflik kepentingan di desa. Kalau soal disusun internal, intervensinya bisa besar,” tegasnya.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji oknum yang menjanjikan kelulusan.
“Regulasinya saja belum ada. Jangan percaya janji apa pun, kita belum ada rekrutmen,” katanya.
Tahapan seleksi baru akan dimulai setelah Permendagri resmi terbit, yang dijadwalkan pada Mei 2026 mendatang.


















