Kecelakaan Kapal Tongkang, Batubara Tumpah ke Perairan Jepara

Ilustrasi tongkang (pixabay/ hpgruesen)
Ilustrasi tongkang (pixabay/ hpgruesen)

MATASEMARANG.COM – Kecelakaan Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo mengakibatkan tumpahan batubara ke laut.

Pemkab Jepara berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Jepara, UPP Kelas II Jepara selaku Syahbandar telah memerintahkan pemilik kapal untuk segera melakukan penanganan tumpahan batubara, termasuk pengangkatan material yang berada di perairan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  BPS Semarang Latih 1.056 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Fokus Pendataan Usaha Digital

Pengawasan ketat dilakukan agar kewajiban tersebut benar-benar dijalankan.

Dalam siaran pers juga disebutkan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) juga melakukan koordinasi dengan pihak P&I Insurance untuk mempercepat pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal.

Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka pemilik kapal wajib melakukan pemulihan serta menyelesaikan kerugian masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian aspek lingkungan hidup akan ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup.

BACA JUGA  Pemkot Siapkan Pembenahan Trans Semarang, Pastikan Layanan Aman dan Nyaman

Mekanisme ini mengedepankan pemulihan lingkungan sekaligus perlindungan hak-hak masyarakat secara proporsional.

Pemkab Jepara mengimbau masyarakat yang merasa terdampak agar melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara dengan menyertakan data dan informasi pendukung untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.

Pos terkait