MATASEMARANG.COM – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Joko Sartono mengatakan tingkat peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi di Kabupaten Semarang dinilai lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota sekitarnya.
Menurut Joko, meski jumlah rokok ilegal lebih sedikit, pengawasan tetap harus dilakukan secara ketat.
“Para pengedar akan mengambil kesempatan kalau pengawasan kendor,” ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.
Data Bea Cukai menunjukkan, pada 2025 berhasil dirampas 28 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Sementara hingga April 2026, sebanyak 6 juta batang rokok ilegal telah diamankan dengan nilai kerugian Rp8 miliar.
Penangkapan dilakukan di enam kabupaten dan dua kota wilayah kerja Bea Cukai Semarang.
Ia mengakui, upaya pengembangan penyelidikan sering kali gagal menemukan pabrik pembuat rokok ilegal.
Namun, beberapa kali berhasil menemukan produsen, bahkan menangkap pengiriman rokok ilegal yang memanfaatkan truk tangki.
“Mungkin ini yang pertama di Tanah Air. Kami juga membentuk tim patroli siber untuk menangkal penjualan online,” jelasnya.
Sosialisasi gempur rokok ilegal digelar oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, diikuti anggota Satlinmas dan para penjual rokok.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Anang Sukoco, menyebut pihaknya bersama Bea Cukai telah menyita 10.308 batang rokok ilegal hingga semester I 2026. Peran Satlinmas diintensifkan untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal.
“Jangan bertindak sendiri, cukup melapor ke lurah atau pihak berwenang. Kami dan Bea Cukai yang akan mengambil tindakan tegas,” kata Anang.


















