“Memang animo agak menurun sehingga kami terus mendorong agar guru yang memenuhi syarat bersedia mengikuti seleksi,” ujarnya.
Saat ini, sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu penetapan pejabat definitif.
Berdasarkan data Dapodikdasmen, Kabupaten Kudus memiliki 426 SD yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan SD negeri, sementara sisanya merupakan SD swasta.
Disdikpora berharap melalui seleksi yang lebih optimal, kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera teratasi, sehingga proses manajemen dan peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan maksimal.
Adanya pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga membantu keterbatasan guru ASN yang setiap bulannya memasuki masa pensiun. Sehingga, aktivitas belajar mengajar juga tetap optimal. [Ant]


















