Kronologi Penggelapan Mobil Sewa yang Libatkan Dua Pegawai Kejari Blora

MATASEMARANG.COM – Warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, melaporkan penggelapan mobil sewa ke kepolisian setempat. Dugaan tindak pidana ini melibatkaan dua pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Supartini, pemilik mobil sewa di Blora, Rabu, mengungkapkan laporan resmi disampaikan ke Polres Blora pada Senin (4/5) dengan dua terlapor masing-masing berinisial Yat dan SL yang dikabarkan bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora. 

Yat diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan (satpam), sementara SL merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Blora.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Unggah Berita "Poles-poles Beras Busuk", Tempo Digugat Rp200 Miliar

Jaminan KTP

Supartini menjelaskan peristiwa bermula dari kesepakatan sewa mobil pada 30 Maret 2026. Saat itu, Yat menyewa mobil miliknya selama empat hari dengan tarif Rp250 ribu per hari. Transaksi dilakukan secara langsung (COD) di sekitar Balai Desa Gersi dengan jaminan berupa KTP.

Awalnya, mobil tersebut hendak digunakan untuk keperluan acara keluarga di wilayah Pati dan Jepara. Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Yat kemudian beberapa kali meminta perpanjangan waktu hingga 12 April 2026 dengan berbagai alasan.

BACA JUGA  Pihak Nadiem Sebut Chromebook Hemat Rp1,2 Triliun, Kejagung: Negara Rugi Rp2,1 Triliun

Curiga

Meski sempat memberikan toleransi, Supartini mulai curiga karena mobil tak kunjung dikembalikan dan komunikasi dengan Yat semakin sulit. Korban juga sempat mendatangi rumah Yat, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kasus tersebut sempat dimediasi oleh pihak kepolisian dalam sebuah pertemuan di minimarket. Dalam pertemuan itu, Yat mengaku mobil masih dalam kondisi aman dan berjanji akan bertanggung jawab. Namun, Supartini kemudian mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan senilai Rp17 juta.

Pos terkait