Kronologi Penggelapan Mobil Sewa yang Libatkan Dua Pegawai Kejari Blora

Digadaikan

Yat sempat berjanji mengembalikan mobil paling lambat 21 April 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada kejelasan. Dalam pertemuan berikutnya di sebuah rumah makan, SL turut hadir dan mengakui jika terlibat.

Menurut Supartini, SL diduga menjadi pihak yang mengusulkan agar mobil sewaan tersebut digadaikan, dan hasilnya digunakan bersama. Keduanya kembali meminta waktu hingga 30 April 2026, namun hingga tenggat tersebut mobil tetap tidak dikembalikan. Bahkan, nomor telepon keduanya sudah tidak aktif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  MA Tolak Kasasi "Crazy Rich" Budi Said

Supartini juga sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora, namun diketahui kedua terlapor sudah tidak masuk kerja selama beberapa hari. Kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Blora.

Tindakan Kejari

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Hendi Budi Fridianto membenarkan bahwa SL merupakan pegawai kejaksaan, sementara Yat merupakan tenaga keamanan di lingkungan tersebut.

Pihak kejaksaan telah melakukan langkah internal terhadap SL karena yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 10 hari tanpa keterangan.

BACA JUGA  KPK Proses Pembebasan Ira Puspadewi

“Pimpinan selalu mengingatkan agar seluruh jajaran Kejari Blora tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terdapat tindakan yang mengarah pada tindak pidana, maka itu menjadi tanggung jawab individu dan tidak terkait dengan institusi,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Yat, pengawasan diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek laporan tersebut. [Ant]

Pos terkait