Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Hanawijaya akan menyampaikan eksepsi yang disampaikan pada sidang mendatang. [Ant]
Mantan Direktur Bank Jateng Syariah Didakwa Rugikan Negara Rp27,7 Miliar

Pos terkait
Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex
Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Cabuli Santriwati pada 2020–2024
Mantan Dirut Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
Ratusan Juta Rupiah Raib Gegara Tergiur Imbalan Tinggi Bisnis Sapi di Pati
Kronologi Penggelapan Mobil Sewa yang Libatkan Dua Pegawai Kejari Blora
Pencuri Spesialis Alat Musik dan Elektronik Gereja Ditangkap
Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengasuh Ponpes Ndolo Kusuma Diduga Kabur ke Luar Pati
Sejumlah ASN Cilacap Kumpulkan Rp3 Juta–Rp10 Juta untuk Bupati Syamsul Auliya Rachman
Polda Tetapkan 60 Tersangka Penyalah Guna BBM dan LPG Bersubsidi
Sidang Vonis Duo Bos Sritex Ditunda, Hakim: Maaf, Kami Belum Selesaikan Putusan

















