Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex

mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno. Antara

MATASEMARANG.COM – Perjuangan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno meyakinkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang berakhir melegakan sekaligus mengharukan.

Pengadilan Tipikor Semarang pada puncak persidangan memvonis bebas mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp502 miliar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis malam.

Dalam putusan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggaran Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.

Menurut hakim dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.

Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

BACA JUGA  Pengeroyokan di Kota Lama Semarang, Polisi Tangkap 2 Orang di Apartemen

“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” katanya.

Menurut dia, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.

Dengan demikian, menurut hakim, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Ia menyebutkan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.

Kondisi tersebut, lanjut hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mantan Dirut Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

Pos terkait