Dalam perkara tersebut, sebelumnya terdakwa Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan.
Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Semarang jugs menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp670 miliar [Ant]


















