Eks Dirut Bank Jateng Beberkan Bukti Penting SOP Kasus SCF Sritex

MATASEMARANG.COM –  Argumen dan alat bukti yang dibeberkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas supply chain financing (SCF) Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang makin memperkuat fakta bahwa kredit yang diberikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sekaligus berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menegaskan mekanisme persetujuan memorandum analisis kredit (MAK) dalam proses permohonan SCF oleh Sritex pads tahun 2019 yang kemudian disetujuinya, telah melewati “benteng” analisis berlapis melalui penerapan three lines of defense (tiga lini pertahanan) dan four eyes principle (prinsip empat mata) sesuai prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

BACA JUGA  Marah Rokoknya Diambil Tanpa Izin, Pria Paruh Baya Tusuk Leher Teman

Supriyatno menegaskan bahwa keputusannya menyetujui MAK juga didasari analisis fundamental dan teknikal yang matang. Dia memantau performa saham Sritex selama 5 tahun (2015–2019) dan juga berkonsultasi dengan para bankir papan atas.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang saya peroleh dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kiprah direksinya (Sritex) bagus. Performa Sritex di pasar saham juga di atas rata-rata pada saat itu, bahkan sempat menjadi saham kategori blue chip. Kesimpulannya pada saat itu, tak ada satu pun bank BUMN maupun swasta yang meragukan eksposur dari Sritex,” katanya di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026).

Pos terkait