KPK Sebut Bupati Pekalongan Beli Jam Rolex dari Hasil Korupsi

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) memakai uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik dengan memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City.

“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, dikutip Antara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tempat Sidang MK Pun Berubah Jadi Ruang Karaoke Saat Uji UU Hak Cipta

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

BACA JUGA  Kejagung Lelang Kapal Tanker Beserta Muatannya Rp1,17 Triliun

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. ***

BACA JUGA  Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan Saat Terjadi OTT KPK

Pos terkait