SIM Digital Diluncurkan, Apa Nilai Plusnya?

MATASEMARANG.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan keunggulan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas yang baru saja diluncurkan, yakni SIM digital.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK: Bupati Pati Diduga Terima Dana Kasus DJKA

Ia mengatakan melalui implementasi penuh versi digital nantinya pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik.

Petugas, kata dia, hanya perlu mengecek keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas pada SIM digital di ponsel pengendara.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ucapnya dikutip Antara.

Selain itu, sistem digital itu juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

BACA JUGA  Kapolres Bima Kota Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

Kendati demikian, pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM lantaran masih dalam tahap penyempurnaan sistem.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ucapnya.

Pos terkait