MATASEMARANG.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 10,84 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka, MIS (33) warga Karangmalang, Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25) warga Gondang, Sragen.
Keduanya ditangkap di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, Dagen, Kecamatan Jaten.
“Dari penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu di saku celana tersangka dan tujuh paket lainnya di dalam tas selempang. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian menemukan tujuh paket tambahan yang disembunyikan di sejumlah titik,” ungkap Yos Guntur.
Lokasi penyimpanan sabu tersebut antara lain di SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Surakarta, serta area Palur Plaza.
Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.
Barang bukti yang diamankan meliputi 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

















