Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar–Surakarta, Dua Kurir Ditangkap

2 tersangka peredaran sabu di Kecamatan Jaten, Karanganyar (foto: Polda Jateng)
2 tersangka peredaran sabu di Kecamatan Jaten, Karanganyar (foto: Polda Jateng)

MATASEMARANG.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 10,84 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka, MIS (33) warga Karangmalang, Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25) warga Gondang, Sragen.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Eks CEO Investree Penghimpun Dana Rp2,7 Triliun Dipulangkan dari Qatar

Keduanya ditangkap di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, Dagen, Kecamatan Jaten.

“Dari penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu di saku celana tersangka dan tujuh paket lainnya di dalam tas selempang. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian menemukan tujuh paket tambahan yang disembunyikan di sejumlah titik,” ungkap Yos Guntur.

Lokasi penyimpanan sabu tersebut antara lain di SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Surakarta, serta area Palur Plaza.

Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.

BACA JUGA  Polda Jateng Tetapkan 46 Tersangka Aksi Massa Rusuh

Barang bukti yang diamankan meliputi 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Pos terkait