MATASEMARANG.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara soal temuan uang tunai dan emas batangan pada sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diamankan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat, Febrie mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, ia mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang. Namun Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.


















