MATASEMARANG.COM – Pengadilan Negeri Semarang mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang asal tidak mengganggu jalannya persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pengadilan, dan kepolisian pada Jumat (3/7).
“Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan,” katanya.
Menurut Hadi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo pada Senin (6/7) tetap digelar secara luring.
Ia menegaskan peserta aksi tetap diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan pengadilan, tetapi dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
“Di Pengadilan Tipikor tidak hanya ada sidang Pak Sudewo, tetapi juga perkara-perkara lain,” ujarnya.
Hadi mengatakan pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan apabila kembali terjadi situasi yang tidak kondusif selama aksi berlangsung.
“Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan,” katanya.
Sudewo diadili dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026.


















