Pendukung Sudewo Boleh Gelar Aksi di Depan Pengadilan Tipikor Asa Tidak Ganggu Persidangan

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Usai pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026, aksi pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat berujung ricuh sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar 1,5 jam. [Ant]

BACA JUGA  KPK Sebut Bupati Pati Terlibat pada Banyak Klaster Perkara Suap DJKA

Pos terkait