Dia menjelaskan mekanisme validasi tersebut sejalan dengan SOP Bank Jateng yang sudah disetujui juga oleh OJK selaku regulator dan Direktur Kepatuhan, maka jika kemudian ada indikasi invoice fiktif, maka tanggung jawabnya ada pada supplier dan anchor, bukan pada bank.
“Hal ini juga sudah ditegaskan oleh pendapat ahli yang merancang pedoman supply chain financing, memang pemahamannya seperti. Jikapun terdapat keraguan atas invoice tersebut, kewenangan ada pada kantor cabang untuk melakukan pengecekan dan hal ini tentunya bukan merupakan ranah kewenangan Direktur Utama” ujar terdakwa.
Dewas: Tak Ada Pelanggaran
Pembelaannya semakin kokoh setelah terungkap fakta bahwa Laporan Tata Kelola Dewan Komisaris Bank Jateng tahun 2019 menyatakan tidak ada pelanggaran internal keuangan maupun peraturan perbankan. Kesaksian komisaris di sidang sebelumnya pun senada dengan argumen Supriyatno.
Sosok yang pernah membawa Bank Jateng meraih gelar Top BUMD 2021 dan melesat ke peringkat ketiga dari BPD se-Indonesia karena lompatan pencapaian laba bersih dan asetnya itu kini tengah menanti nasibnya.
Pada sidang Senin, 20 April 2026, JPU akan membacakan tuntutannya. ***




















