Para Terdakwa Pembunuh Kacab Bank BUMN Tolak Bayar Ganti Rugi Rp5,8 Miliar

MATASEMARANG.COM – Para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank BUMN berinisial MIP (37), melalui penasihat hukum (PH), menolak membayar ganti rugi (restitusi) sebagaimana diajukan keluarga korban senilai lebih dari Rp5,8 miliar.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan klien mereka tidak sanggup membayar restitusi kepada ahli waris korban dengan berbagai alasan, yakni tidak memiliki kemampuan finansial dan membantah keterlibatan langsung dalam perkara.

Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pegawai Bea dan Cukai Siapkan Rumah Aman untuk Simpan Uang Suap

Menurutnya, terdakwa satu tidak memiliki dana untuk membayar ganti kerugian tersebut.

“Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki dana,” kata Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Pihak kuasa hukum juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu, menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono.

BACA JUGA  KPK Serahkan Barang Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen

“Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini,” jelas Zulham.

Pos terkait