Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan tidak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.
“Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” ujarnya.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, menyatakan kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” ujar Nugroho.
Adapun terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.
“LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Wasinton mengungkapkan, dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu. [Ant]


















