MATASEMARANG.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengungkapkan bahwa replika kursi Firaun, hasil rampasan dari terpidana Jimmy Sutopo, terjual dengan harga Rp80 juta dalam BPA Fair pada 18–21 Mei 2026.
“Kursi Firaun, alhamdulillah, terjual. Harganya Rp80 juta sekian dan itu cukup bagus nilainya,” kata Kepala BPA, Kuntadi, di Gedung BPA, Jakarta, Kamis.
Replika kursi Firaun yang dilelang memiliki keterangan dalam katalog “King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair” dan merupakan miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir.
Kursi tersebut merupakan hasil eksekusi dari Jimmy Sutopo yang merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).
Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan bahwa aset yang terjual dengan nilai paling tinggi adalah sepeda motor Harley Davidson Road Glide milik dari Rajo Emirsyah, terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi daring (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Secara persentase, ujar dia, nilai jual motor tersebut meningkat sampai 930 persen. Selain itu, peserta lelang motor tersebut juga yang terbanyak.
“Kami lihat memang karena memang Harley ini salah satu barang dari yang kami pamerkan pada saat Car Free Day. Memang di situ animo masyarakat sudah cukup tinggi,” ucapnya dikutip Antara.
Dalam katalog, tertulis bahwa motor tersebut dijual dengan nilai limit Rp87,4 juta dan laku terjual seharga Rp901,5 juta.
BPA Kejaksaan RI menggelar BPA Fair pada 18–21 Mei 2026 untuk melelang barang rampasan dari berbagai kasus, mulai dari mobil mewah, sepeda motor mewah, perhiasan, hingga lukisan emas.


















