Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Koperasi BLN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto

MATASEMARANG.COM – Puluhan ribu orang menjadi korban lembaga keuangan berkedok koperasi. Nilai transaksi keuangan ilegal oleh koperasi ini sudah mencapai triliunan rupiah.

Polda Jawa Tengah menyebut tindak pidana penghimpunan dana secara ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) itu dengan perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Kamis, mengatakan jumlah korban dalam praktik ilegal tersebut mencapai puluhan ribu orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Penyidikan perkara itu didasarkan atas laporan dari korban di berbagai kabupaten di Jawa Tengah.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan diketahui dugaan penghimpunan dana masyarakat dilakukan sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” katanya dikutip Antara.

Menurut dia, usaha jasa keuangan tersebut tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam penanganan perkara tersebut, kata dia, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, NNP (54) dan Kepala Cabang Koperasi Bahana Lintas Nusantara Kota Salatiga, D (55).

Ia menjelaskan jumlah korban dalam tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai 41 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah.

Sementara dari perputaran uang Rp4,6 triliun, lanjut dia, terdapat 160 ribu transaksi keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. ***

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hadiah Lomba Nasi Goreng Mbak Ita Ternyata Dibiayai Iuran Pegawai Bapenda

Pos terkait