MATASEMARANG.COM – Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (SIM card) dengan verifikasi biometrik wajah bagi masyarakat yang akan mengaktifkan nomor seluler baru mulai hari Rabu, 1 Juli 2026. Inj sebagai upaya memperkuat validasi identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Kewajiban registrasi kartu SIM dengan pengenalan biometrik wajah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) peraturan itu.
Dalam peraturan tersebut diatur penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) dalam registrasi pelanggan.
Salah satu penerapan prinsip KYC untuk proses registrasi kartu SIM baru adalah melalui penambahan verifikasi wajah menggunakan teknologi biometrik, selain menyiapkan nomor pelanggan yang digunakan dan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerapan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM bertujuan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital akibat identitas pengguna yang tidak terverifikasi.
“Biometrik ini kita harapkan nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan,” kata Meutya.


















