KPK Sita dan Selidiki Kontainer di Tanjung Emas, Tiga Pegawai Bea Cukai Diperiksa

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki temuan kontainer berisikan suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kontainer ini telah disita komisi antirasuah pada 12 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Senin (25/5), KPK memeriksa tiga aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang bertugas di Semarang untuk menyelidiki hal tersebut.

“Kami konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah 30 hari di sana? Lalu, bagaimana proses masuknya dan clearance-nya (administrasinya, red.). Itu semuanya kami dalami proses bisnis dan SOP-nya, dan bagaimana di lapangannya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Solusi Agustina Wilujeng Agar Tanggul Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tak Jebol Lagi

Adapun tiga ASN Bea Cukai tersebut berinisial KHN, BWN, dan STP. Sementara saksi KHN disebut sempat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang.

Selain itu, Budi mengatakan KPK pada tanggal yang sama turut memeriksa seorang staf pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black.

“Atas nama saudara DN ya. Ini ditanya soal keberadaan kontainer yang ditemukan dan disita pada saat kegiatan penggeledahan,” katanya.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Dua Bos Besar Sritex dalam Kasus Kredit Rp1,3 Triliun

Ia mengatakan materi pemeriksaan terhadap saksi DN hampir sama dengan tiga ASN Bea Cukai.

“Kemudian mengapa ada dugaan aliran uang ke Ditjen Bea dan Cukai? Ini seperti apa? Terlebih isian dari kontainer tersebut adalah barang-barang yang masuk dalam kategori lartas, dilarang ataupun yang dibatasi pendistribusiannya,” kata dia menambahkan materi pemeriksaan lain kepada saksi DN.

Pos terkait