MATASEMARANG.COM – Obligasi daerah dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, penerbitannya harus diperhitungkan dengan matang agar tidak menimbulkan beban fiskal di masa depan.
Sekda Jateng Sumarno menjelaskan struktur PAD masih bergantung pada sektor konsumsi masyarakat, seperti pajak kendaraan bermotor, restoran, hotel, bahan bakar, dan rokok.
“Daerah tidak punya instrumen langsung untuk mendorong peningkatan konsumsi itu. Misalnya, pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor sangat bergantung pada penjualan kendaraan, sementara kebijakan justru ada di pemerintah pusat,” ujarnya, 25 Mei 2026.
Menurutnya, obligasi daerah pada dasarnya merupakan skema utang. “Pinjaman daerah itu sebenarnya menarik sumber pendanaan tahun-tahun yang akan datang untuk digunakan sekarang. Konsekuensinya, pendapatan di masa mendatang akan dipakai untuk membayar cicilan,” jelasnya.
Sumarno menegaskan, pemerintah daerah harus cermat menghitung manfaat proyek yang dibiayai melalui obligasi.
Berbeda dengan sektor swasta yang mengukur keuntungan langsung, pembangunan pemerintah lebih banyak diukur dari dampak ekonomi dan sosial.
Sementara itu Asisten Direktur Madya OJK Andry Wicaksono menekankan pentingnya pemda serius menentukan proyek yang akan didanai.
“Proyek yang dibiayai obligasi daerah tidak selalu harus berorientasi keuntungan. Bisa juga proyek layanan publik yang tetap memiliki dampak ekonomi dan sosial,” katanya.


















