MATASEMARANG.COM – Komisi C DPRD Kota Semarang masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Rumah Susun (rusun).
Raperda ini menjadi satu upaya dari Pemerintah Kota Semarang untuk mengalasi kebijakan yang harus diselesaikan dalam permasalahan kebutuhan perumahan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Dini Inayati mengatakan salah satu dalam pembahasan penyusunan raperda ini adalah dengan melihat kebutuhan backlog.
Backlog perumahan adalah kesenjangan (selisih) antara jumlah hunian yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dini mengatakan backlog di Kota Semarang pada tahun 2026 sebanyak 170 ribu. Sedangkan hingga tahun 2045, backlog diprediksi mencapai lebih dari 600 ribu.
“Artinya kebutuhan perumahan kita tinggi sedangkan kondisi Kota Semarang sebagai kota metropolitan jika kita mencari ruang atau lahan untuk menjadi pemukiman harus sangat hati-hati karena kita ada wilayah atas dan bawah,” jelas Dini, Selasa, 26 Mei 2026.
Dini mengatakan dalam menata ruang dan lahan harus berhati-hati, sehingga pembangunan perumahan secara vertikal sangat direkomendasikan, salah satunya dalam bentuk rumah susun.
Meski demikian, rumah susun oleh pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tapi kita membuat formula bagaimana agar tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, formulasi yang paling tepat untuk pemenuhan kebutuhan perumahan ini,” ujarnya.
Ia berharap perda tentang penyelenggaraan rumah susun ini bisa menjadi alas kebijakan agar tidak membangun perumahan secara sembarangan, dan kebutuhan perumahan di Semarang terpenuhi.


















