Bea Cukai Bongkar Sindikat Produsen Pita Cukai Palsu Senilai Rp570 Miliar

MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar sindikat produsen pita cukai rokok yang diduga palsu di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Besaran potensi kerugian negara dari aksi komplotan pemalsu pita cukai ini sekitar Rp570 miliar.

“Jaringan pembuat pita cukai ilegal ini sudah beroperasi sekitar 18 bulan,” kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama di Semarang, Rabu.

Pengungkapan yang dilakukan pada 19 Mei 2026 tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Di Jepara petugas menemukan lima lokasi penimbunan dan pelekatan hologram pada pita cukai diduga palsu tersebut.

Djaka Budhi mengungkapkan bahwa di Kota Semarang, petugas mendapati proses produksi pita cukai diduga palsu itu. Ia menjelaskan dalam pengungkapan di Semarang, petugas mengamankan dua mesin pencetak pita cukai, pelat cetak pita cukai, serta mesin pemotong kertas.

Sebanyak 19 orang diamankan dan diminta keterangan tentang dugaan tindak pidana tersebut

“Di Semarang diamankan empat orang, termasuk satu orang yang merupakan pengendali percetakan,” katanya dikutip Antara.

Ia mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui otak di balik jaringan pencetak pita cukai palsu tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pembuang Janin Bayi di Kawasan Industri Candi Ngaliyan Ditangkap

Ia menuturkan pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda tersebut diduga sebagai modus jaringan terputus untuk mempersulit pengungkapan sindikat tersebut.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai tersebut bertujuan untuk menjaga penerimaan negara, iklim usaha, serta melindungi masyarakat dari barang dengan pita cukai ilegal. ***

Pos terkait