MATASEMARANG.COM – Kantor Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan Satpol PP Jepara, Kodim 0719, Bagian Perekonomian Setda Jepara, serta Diskominfo Jepara kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal.
Operasi dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Jepara, dari hasil operasi, tim berhasil menyita 955 batang rokok ilegal berbagai merek.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut,” tulis keterangan tersebut, 11 Juni 2026.
Program operasi ini menjadi bukti komitmen Pemkab Jepara dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian negara sekaligus mendukung pembangunan berkesinambungan.


















