MATASEMARANG.COM – Merasa resah dengan dugaan aktivitas perjudian, warga Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, bersama aparat gabungan menutup lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam dan dadu bathok klutuk, Minggu 17 Mei 2026.
Sebelum penertiban, warga menggelar pertemuan di rumah Kepala Desa Karangsono untuk menyatakan sikap menolak segala bentuk praktik perjudian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam petisi warga sebagai komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penertiban dipimpin Plh. Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro bersama Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi dengan melibatkan personel TNI, perangkat desa, Linmas, Banser, serta masyarakat setempat.
“Warga sepakat menolak adanya praktik perjudian karena dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” kata Kuntoro.
Lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian berada di sebuah gudang kosong milik warga.
Saat aparat gabungan mendatangi lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun, sejumlah fasilitas seperti kandang ayam dan meja dadu bathok klutuk tetap dibongkar dan dimusnahkan.
Masyarakat juga menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan dari praktik perjudian.
Warga sepakat jika di kemudian hari ditemukan aktivitas serupa, maka pelaku akan dibubarkan dan diproses sesuai hukum.
Menurut Iptu Kuntoro, keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


















