Tak Ada Toleransi Lagi bagi Kendaraan ODOL pada 2027

MATASEMARANG.COM – Pemerintah tidak akan memberi toleransi lagi terhadap kendaraan melebihi ukuran dan muatan (ODOL) mulai tahun 2027.

Korps Lalu Lintas Polri menyebut penanganan kendaraan over dimension dan overload (ODOL) dapat diselesaikan secara komprehensif pada 2027 melalui peta jalan yang disusun bersama pemerintah.

“Semoga di tahun 2027 over dimension dan overload ini bisa kita selesaikan dengan komprehensif,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho Dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri 2026 di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polri: 689 Polisi Dipecat pada 2025

Menurut dia, Kementerian Perhubungan saat ini telah menyiapkan peta jalan penanganan kendaraan ODOL.

Selain penanganan ODOL, Korlantas Polri juga melakukan transformasi Indonesia Safety Driving Center (ISDC) untuk meningkatkan kualitas dan disiplin pengemudi. [Ant]

Pos terkait