KPK Periksa Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black terkait temuan dalam penggeledahan terhadap rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan Heri Black diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai, untuk dikonfirmasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 12 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Pekalongan Tersangka

Sementara itu, Heri Black mengaku memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam rangka menjadi warga negara yang taat.

“Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja,” kata dia setelah diperiksa KPK.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

BACA JUGA  Kejagung Lelang Kapal Tanker Beserta Muatannya Rp1,17 Triliun

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Pos terkait