MATASEMARANG.COM – Sindikat penipuan brrmodus asmara dan investasi beranggotakan warga lintas negara mengeruk harta korban hingga Rp41 miliar.
Setelah beroperasi hampir 1 tahun, Polda Jawa Tengah berhasil membongkar tindak pidana sindikat penipuan daring yang dikenal dengan istilah “pig butchering” itu di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo. Adapun jumlah korban dari komplotan itu mencapai lebih dari 100 orang.
“Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.
Sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.
Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.
Himawan mengatakan pelaku menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.
Korban yang telah memiliki kedekatan emosional kemudian diarahkan berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.
“Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan modus tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar.


















