MATASEMARANG.COM – Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, CRA, tersangka kasus dugaan pidana pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka ditahan pada Kamis (13/11) setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang sampai malam. Langsung ditahan di rutan Polda,” katanya dikutip Antara.
Menurut dia, tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Selain itu, penahanan yang dilakukan oleh penyidik juga telah sesuai dengan prosedur.
Tersangka CRA dijerat dengan Undang-Undang Nomor44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
CRA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dengan menggunakan peranti kecerdasan buatan.
Tersangka diduga mengedit wajah siswi SMAN 11 Semarang untuk konten pornografi dengan menggunakan AI
Video hasil editan tersangka menyebar luas melalui media sosial. ***

















