Saldi Isra: “No Viral No Justice” Tak Berlaku di MK

MATASEMARANG.COM – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa ungkapan “no viral, no justice“, yang berarti jika tidak viral maka tidak ada keadilan, tidak berlaku dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Saldi mengatakan konsep keadilan yang bergantung pada viralitas mungkin relevan untuk kasus-kasus konkret, namun tidak bisa diterapkan pada kasus abstrak yang menjadi kewenangan MK.

“Kalau kata orang-orang, ‘no viral no justice’. Jadi kalau tidak diviralkan dulu, tidak adil. Nah, dalam konteks kasus yang abstrak, itu tidak bisa,” ujar Saldi dalam diskusi konstitusi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DI Yogyakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  1.882 Napi Risiko Tinggi Diboyong ke Nusakambangan

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah menyita perhatian publik, seperti kasus Nenek Minah serta kasus seorang guru di Sulawesi yang dipecat karena meminta bantuan orang tua murid untuk menggaji guru honorer.

Menurut dia, kasus konkret semacam itu memang memiliki keterkaitan kuat dengan opini publik, sementara pengujian norma di MK tidak bersandar pada persepsi viral.

“Seberapa jauh opini publik memengaruhi hakim, saya belum menemukan buktinya,” ujar dia.

Saldi mengakui isu intervensi terhadap hakim tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang sama sekali tidak mungkin. Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.

BACA JUGA  Mahkamah Konstitusi Thailand Pecat PM Shinawatra

“Pendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh diintervensi itu terlalu ideal. Wajar saja orang berupaya mengintervensi atau memengaruhi MK, dengan kewenangan sebesar itu,” kata dia.

Pos terkait