Sindikat Penipuan Asmara dan Investasi di Solo dan Sukoharjo Keruk Rp41 Miliar

Dari sekitar 5.000 target, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.

Penyidik menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan Nepal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hasil Evaluasi Ombudsman Jateng Terhadap Kasus Reservoir Siranda Kota Semarang

Pos terkait