Dua Kurir Sabu 5,2 Kg di Semarang Dapat Upah Rp60 Juta dan Rp22,5 Juta

Kejari Semarang
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto. Ant

MATASEMARANG.COM – Berkas perkara dua kurir narkoba bersama barang bukti 5,23 kilogram sabu-sabu dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dari keterangan dua tersangka, masing-masing kurir dapat upah Rp60 juta dan Rp22,5 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat, mengatakan dalam pelimpahan itu, penyidik kejaksaan memastikan seluruh barang bukti yang dilimpahkan merupakan sabu-sabu.

“Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu,” katanya.

BACA JUGA  Enam Orang di Jepara Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Ia menjelaskan tersangka FAS dan MBDP ditangkap setelah mengambil sabu-sabu sebanyak 5 kg dari Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026.

Tersangka FAS dan MBDP yang mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S memperoleh upah masing-masing Rp60 juta dan Rp22,5 juta.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jaksa Kejari Rembang Terduga Jual Beli Tuntutan Terdakwa Judol Diperiksa Kejati

Dengan asumsi barang ilegal di pasaran itu Rp2 juta/gram maka sabu seberat 5 kg itu bernilai lebih dari Rp10 miliar.

Menurut dia, tersangka dan barang bukti 5 kg sabu disita dari sebuah rumah kontrakan di Semarang.

Sabu tersebut, lanjut dia, dipecah-pecah oleh tersangka dalam ukuran yang lebih kecil sebelum dikirimkan.

Ia menyebutkan, sabu tersebut kemudian dikirimkan dengan cara dilempar ke sejumlah titik yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah berkas penuntutan siap, kata dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA  Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi

Pos terkait