MATASEMARANG.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Glory Nasarani menanggapi isu kebocoran retribusi persampahan yang mencapai Rp20 miliar. Ia mengaku isu tersebut merupakan kejadian lama saat sistem retribusi masih dilakukan secara tunai (cash).
Namun untuk saat ini, Glory menjelaskan untuk sistem pembayaran retribusi sudah dilakukan secara nontunai (cashless). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kebocoran.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih tunai. Sekarang sistemnya sudah nontunai,” terang Glory, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurutnya, pada sistem lama, pembayaran dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.
Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
Saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke kas daerah.
“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Glory menjelaskan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarifnya telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Pihaknya memastikan pembenahan sistem retribusi akan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.


















